Tugas Dinas Perikan Kapuas Dalam Membantu Bidang Kelautan dan Perikanan

KUALA KAPUAS, IB – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Perikanan yang dikepalai Darmawan menyampaikan bahwa Dinas Perikanan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas mempunyai tugas dalam membantu Bupati di bidang kelautan dan perikanan.

Menurut Kepala Dinas Perikanan Darmawan, tugas dari Dinas Perikanan adalah untuk mengelola, memanfaatkan dan melestarikan sumberdaya perikanan serta meningkatkan PAD Kabupaten Kapuas. Semua itu bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat, terutama nelayan, pembudidaya ikan, pengolah serta pemasar hasil perikanan

Ia juga mengatakan melalui dana Dak cadangan pada Tahun 2020 ada bantuan dua program kegiatan, pertama yaitu budidaya perikanan berupa benih, pakan ikan serta sarana pendukung lainnya berupa kapur dan pupuk yang diberikan kepada lima kelompok di tiga kecamantan. Lanjutnya pada program kedua ada bantuan perikanan tangkap berupa kelotok, sarana penangkapan dan sarana pendukung lainnya yang diberikan kepada lima kecamatan.

Dirinya juga memberitahukan kepada masyarakat Kapuas yang ingin membeli benih ikan diatas 10.000 ekor akan mendapat bonus 1.000 ekor ataupun ingin pengujian cek kualitas air kolam serta ingin konsultasi budidaya ikan, dapat langsung saja menuju Balai Benih Ikan Sei Batang yang beralamat di Jalan Garuda Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

“Harapan kami dengan adanya bantuan budidaya ikan ini, mudah-mudahan masyarakat bisa berhasil dalam pengembangan budidaya ini sehingga dapat menjadi contoh untuk kelompok dan desa lainnya yang memiliki potensi baik untuk budidaya ikannya” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *