Keputusan Bupati Kapuas Tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam

KUALA KAPUAS, IB – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat kembali memperpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Akibat Covid-19 di Kabupaten Kapuas melalui Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 279/BPBD Tahun 2020 tentang penetapan perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana non alam penyebaran wabah penyakit akibat Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kapuas pada tanggal 15 Juli 2020.

Hal ini merupakan inisiatif dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas bahwa kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Kapuas masih terjadi, serta memerlukan penanganan secara intensif baik itu pencegahan, pemulihan pasien maupun penanganan yang berdampak kepada masyarakat.

Dalam surat keputusan tersebut Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat memutuskan perpanjangan ketiga status tanggap darurat Bencana Non Ala penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Kabupaten Kapuas berlangsung selama 28 hari yakni, dimulai pada tanggal 15 Juli 2020 dan berakhir pada 11 Agustus 2020.

“Setelah melalui berbagai pertimbangan akhirnya Pemerintah Kabupaten Kapuas memustuskan bahwa akan memperpanjang penetapan ketiga status Tanggap Darurat Bencana Non Alam yang diakibatkan oleh Covid-19. Hal ini dilakukan untuk Kabupaten Kapuas bisa Zero Covid-19,” ungkapnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *