Anggota BPD Berpedoman Pada Perundangan

Kuala Pembuang IB-Anggota DPRD Seruyan, Arrahman mengingatkan kepada pihak desa yang melaksanakan pemilihan atau pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya dalam pedoman pemilihan BPD adalah Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.

Menurutnya yang sering menjadi polemik terkait masalah ini adalah tentang tata cara pemilihan pimpinan BPD dan hendaknya bisa diluruskan.

“Sesuai Pasal 29 Permendagri tersebut pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota serta dipilih paling lambat 3 hari setelah pengambilan sumpah,” katanya, Rabu, 11 Maret 2020.

Dia mengatakan hal yang juga perlu diperhatikan yakni masalah penafsiran dari kata pengambilan sumpah tersebut, karena jika belum diambil sumpah tetapi sudah melaksanakan pemilihan pimpinan BPD maka itu adalah hal yang keliru.

Karena jika belum dilakukan pelantikan, maka belum dapat dikatakan sebagai anggota BPD tapi sebagai calon anggota BPD terpilih.

Maka dari itu dia juga mendorong kepada pemerintah desa, kecamatan, maupun bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) agar bisa memberikan pencerahan dan sosialisasi terkait hal ini.

Ketua Badan Pembetukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan ini menambahkan, pihaknya beberapa waktu lalu juga telah melaksanakan uji publik terhadap raperda inisiatif yang mengatur tentang BPD.

“Karena kita menilai ini hal yang penting, makanya kita upayakan untuk perdanya agar masyarakat juga paham berkaitan dengan pemilihan BPD, tolong jalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (rdn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *