Puruk Cahu, Inovasi Borneo — Sebanyak tiga belas Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Tahun 2020 yang nantinya bakal diberlakukan di Kabupaten Murung Raya. Lima rancangan diantara tiga belas rancangan yang ada adalah rancangan yang diajukan oleh pemerintah setempat. Rancangan Perda tersebut nantinya akan segera dibahas dan disepakati oleh DPRD bersama dengan Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam waktu dekat ini.

Hadir dalam rapat tersebut Unsur Pimpinan, Fraksi dan Anggota DPRD serta Pejabat Eselon II, III dan IV lingkup Kabupaten Murung Raya.
Romiadi Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, politisi senior yang juga salah satu Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah mewakili Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Gad F Silam menyampaikan penjelasan terkait delapan rancangan peraturan daerah pada forum Rapat Paripurna yang digelar di Lantai III Gedung DPRD Kabupaten Murung Raya.
Sementara itu dari pihak pemerintah, Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor dalam pidato penjelasannya menyampaikan lima rancangan peraturan daerah, diantaranya adalah pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat miskin.
“Tujuan peraturan daerah tentang bantuan hukum terhadap masyarakat miskin adalah untuk memberikan jaminan adanya kesamaan hak bagi setiap orang terhadap hukum. Bantuan hukum yang diberikan adalah untuk membela masyarakat miskin terhadap permasalahan hukum dengan tidak mengenal latar belakang atau suku dan agama”, urai Rejikinoor. Pada Kamis, (13/2/2020).
Usai menyampaikan penjelasannya Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Murung Raya, Doni.
Rapat Paripurna selanjutnya digelar pada Jum’at siang 14/2/2020 guna mendengarkan pandangan dari Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Murung Raya terhadap penjelasan rancangan peraturan daerah yang disampaikan pihak pemerintah kepada DPRD. (ap).

