Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah Jelaskan Terkait Program PTSL

Foto Kakanwil BPN Kalteng

PALANGKA RAYA, IB — Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pelopor saat dijumpai insan pers menjelaskan terkait program untuk Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) memang perlu dipahami oleh kita semua untuk sekarang ini, sesungguhnya mengenai PTSL jangan kita lihat ke belakangnya saja, makanya di dalam pasal 33 ayat 3 itu langsung dikatakan sumber daya air, daya air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya, Selasa (7/8/18) Sekitar Pukul 09:30 WIB.

“Kemakmuran rakyat itu statement agraria politik sejarah panjang bangsa induk bangsa sudah ketidakadilan agraria itu akar dari penderitaan bangsa ini eksploitasi terhadap sumber daya agraria itu untuk kepentingan ekonomi untuk kepentingan pihak tertentu untuk menghubungkan penjajahan kolonial lukita yang bangsa Indonesia pada saat itulah kemerdekaan, dan kemudian pasal 33 ayat 3 itu pernyataan politik bumi negara langsung diambil alih, nah sekarang itu diterjemahkan kalau kita baca kita perhatikan kita pahami dari penjelasannya pasal 1 sampai pasal 16 pasal 15 undang-undang nomor 5 tahun 2001 adalah sistem pengelolaan keadaan di Indonesia, ketika saya bicarakan Saya tidak hanya berbicara sebagai sumber daya kita berbicara sumber daya yang ada di bangsa ini kekayaan alam yang ada di atasnya ruang angkasa itu kenapa yang pengambilalihan yang seenak-enaknya, sehingga peperangan termasuk Perang Diponegoro muncul,”kata Pelopor kepada wartawan IB.

“Dalam sebaliknya jangan sampai ada terjadi lagi di Indonesia merdeka ini kejadian seperti hal yang tersebut di atas, karena undang-undang nomor 5 tahun 2000 sebagai pusat administrasi Pertanahan kebetulan pasal 16 ke atas banyak berbicara tentang urusan administrasi pertanahan 1 sampai pasal 15 berbicara tentang asas dasar bagaimana kita pemberontakan bangsa ini. Ucapnya.

bagaimana bangsa ini membongkar sistem tata kelola sumber daya keagrariaan, bukan cuma menguntungkan segelintir orang saja melainkan hubungan langsung, sehingga tereksploitasi sebagai tuntutan dari sumber daya alam yang namanya tambang mineral dan sebagainya, undang-undang nomor 5 tahun 2001 dan pasal 33 ayat 3, undang-undang penataan ruang yang semuanya berbasis pada pengelolaan sumber daya alam kekayaan alam kita sekarang ini yang menggunakan istilah Sumber daya itu. Melakukan reformasi secara keseluruhan lahirnya MPR 2001 tentang reforma agraria.

10 perintah Kepala BPN Kalteng adalah memastikan memahami aturan pertanahan. Fokus menyelesaikan secara sistematis pada satu desa lokasi sebelum pindah ke desa lokasi berikutnya sebagai salah satu upaya ‘jemput bola’, bahkan membuat base camp kalau diperlukan.

Setiap Kantor BPN Kabupaten/Kota di Kalteng juga diwajibkan memasang spanduk/baliho pengumuman pelaksanaan Puldasik (pengumpulan data fisik berupa survey, pengukuran, dan pemetaan) dan Puldadis (pengumpulan data Yuridis), serta persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam mengurus pendaftaran dan pensertifikatan tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

“Himbauan saya kepada masyarakat terkait pengurusan sertifikat tanah gratis/tidak dipungut biaya melalui program PTSL, dan juga saya meminta kepada semua masyarakat untuk mengawasi teman-teman saya yang bekerja di lapangan, agar tidak melakukan kesalahan dalam pekerjaan, karena saya berharap agar mereka dapat melakukan tugas sebagaimana mestinya,” tutupnya.(IB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *